Fatwa (Istifta) Rahbar - Updated
Fatwa Rahbar berkaitan dengan Produk Produk Zionist
Soal 1347: Apakah diporbolehkan impor produk-produk Israel dan mengiklankannya? Bila perbuatan ini dilakukan dengan alasan darurat, apakah penjualannya diperbolehkan?
Wajib meninggalkan segala bentuk transaksi yang menguntungkan rezim Penjajah Israel, musuh Islam dan umat Islam. Setiap orang tidak diperbolehkan mengimpor dan mengiklankan produk-produk mereka yang mendapat untung dari produksi dan penjualannya. Begitu juga setiap muslim haram membeli produk-produk tersebut karena mafsadah dan bahayanya bagi Islam dan umat Islam.
Soal 1348: Apakah boleh mengimpor produk-produk Israel lewat pedagang dan mengiklankannya di negara yang tidak menerapkan boikot ekonomi terhadap Zionis Israel?
Setiap orang yang mengimpor dan mengiklankan produk-produk yang keuntungan produksi dan penjualannya menguntungkan pemerintah hina Israel wajib ditinggalkan.
Soal 1349: Apakah diperbolehkan membeli produk-produk Israel yang dijual di negara Islam bagi umat Islam?
Setiap muslim wajib meninggalkan pembelian dan pemanfaatan produk-produk yang keuntungan produksi dan penjualannya kembali pada Zionis Israel yang tengah memerangi Islam dan umat Islam.
Soal 1350: Apakah boleh membuka bisnis travel ke Israel di negara-negara Islam? Apakah dibolehkan umat Islam membeli tiket dari travel tersebut?
Pekerjaan ini haram hukumnya karena membahayakan Islam dan umat Islam. Haram hukumnya juga bagi setiap orang yang ingin melakukan perbuatan yang melanggar boikot umat Islam terhadap pemerintah musuh dan harbi Israel.
Soal 1351: Apakah diperbolehkan membeli produk-produk dari perusahaan-perusahaan Yahudi, Amerika atau Kanada dengan adanya kemungkinan perusahaan-perusahaan itu memperkuat pemerintah Israel?
Bila jual beli produk-produk itu menyebabkan menguatnya pemerintah hina dan penjajah Israel dan atau dimanfaatkan untuk memusuhi Islam dan umat Islam, hukumnya haram dan bila tidak, hukumnya boleh.
Soal 1352: Bila produk-produk Israel telah memasuki negara-negara Islam, apakah diperbolehkan para pedagang membeli sebagian dari produk itu, menjualnya kepada masyarakat dan mengiklankannya?
Pekerjaan ini haram hukumnya karena adanya mafsadah.
Soal 1353: Bila produk-produk Israel dijual di toko-toko umum di negara-negara Islam, apakah diperbolehkan seorang muslim membeli barang-barang tersebut padahal di saat yang sama ia mampu menyediakan kebutuhannya dari produk-produk non Israel yang diimpor dari negara-negara lain?
Wajib bagi setiap muslim untuk menjauhi pembelian dan penggunaan produk-produk yang keuntungan produksi dan penjualannya kembali pada Zionis Israel yang memerangi Islam dan umat Islam.
Soal 1354: Bila kita tahu sebuah produk buatan Israel tapi telah diubah sertifikat pertamanya dan kembali diekspor lewat negara-negara lain seperti Turki, Siprus dan lain-lainnya sehingga para konsumen muslim menganggapnya bukan produksi Israel. Karena para produsen Israel tahu bila umat Islam mengetahui produk itu asli buatan Israel, mereka pasti tidak akan membelinya. Dalam kondisi yang demikian apa kewajiban umat Islam?
Wajib bagi umat Islam untuk tidak membeli dan mempromosikan produk-produk itu.
Soal 1355: Apa hukumnya jual beli produk-produk Amerika? Dan apakah hukum ini juga mencakup seluruh negara-negara Barat seperti Perancis dan Inggris? Dan apakah hukum ini hanya dikhususkan bagi Iran ataukah berlaku juga bagi negara-negara lain?
Bila membeli produk-produk impor dari negara-negara non muslim dan memanfaatkannya akan memperkuat negara-negara kafir dan kolonialis yang memusuhi Islam dan Umat Islam dan atau memperkuat kekuatan finansial mereka untuk menyerang daerah-daerah Islam atau umat Islam di seluruh dunia, wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk tidak membeli, memakai dan memanfaatkan. Tidak ada bedanya produk dari setiap negara yang termasuk negara-negara kafir yang memusuhi Islam dan umat Islam. Hukum ini tidak dikhususkan hanya bagi umat Islam Iran.
Soal 1356: Apa hukumnya bagi mereka yang bekerja di pabrik dan lembaga yang keuntungannya kembali pada negara-negara kafir dan menyebabkan negara-negara itu semakin kokoh dan kuat?
Mata pencaharian yang dilakukan dengan pekerjaan yang halal pada dasarnya diperbolehkan, sekalipun pekerjaan yang hasilnya kembali pada negara-negara non Islam, kecuali di saat negara itu tengah berperang dengan Islam dan umat islam dan mereka memanfaatkan hasil kerja umat Islam untuk perang ini.
Sumber: Koran Kayhan edisi hari Rabu 14 Januari 2009 mengutip dari www.farsi.khamenei.ir
Diterjemahkan oleh: Saleh Lapadi
Di Nukil dari :
Islammuhammadi
0 comments:
Post a Comment