Jibril Al Amin As di Ghadir Khum :

" Rasul (umat) ini telah mengikat perjanjian abadi setiap Mukmin yang tiada yang akan berpaling kecuali tidak Percaya Tuhan "


January 26, 2010

Fikih Persatuan dalam Pandangan Imam Musa Shadr

Oleh: Hujatul Islam wal Muslimin Abdurrahim Abazari

Ayatullah Borujerdi memiliki pandangan positif terhadap pendekatan fikih dan melakukan inisiatif besar dengan menuliskan lebih dari 400 fatwa mengenai ibadah haji yang bersumber dari riwayat-riwayat dari Imam Shadiq, yang juga disebutkan dalam Sihah Sittah (enam kitab hadis shahih yang diyakini oleh Ahlussunnah) dan diterima oleh ulama Syiah; kemudian Ayatullah Borujerdi mengirimkan 400 fatwa tersebut kepada Kerajaan Saudi agar manasik Haji dapat dijalankan sesuai dengan riwayat dan dasar-dasar yang diterima setiap mazhab; sehingga setiap Muslim yang menjalankannya dapat benar-benar mendapatkan manfaat yang seutuhnya.


Para tokoh politik dan pemikir Muslim sepanjang sejarah selalu memberikan perhatian yang lebih terhadap masalah persatuan umat Islam. Mereka memberi kontribusi besar di bidang ukhuwah islamiyyah (persaudaraan sesama Islam) dan mereka selalu memprioritaskan hal ini sebagai kunci kemaslahatan umat Islam sedunia.


Salah satu fukaha (ahli fikih) ternama Syi’ah, Syaikh Thusi, menulis kitab yang begitu berharga berjudul Al Khilaf (perbedaan). Penulisan buku tersebut mendorong pembahasan fikih tatbiqi (fikih penerapan) dan fiqih muqarin (fikih perbandingan) antar empat mazhab. Setelah Syaikh Thusi, Allamah Hilli melanjutkan langkah Syaikh Thusi dimana beliau menulis kitab At Tadzkirah. Pada abad-abad berikutnya, banyak tokoh-tokoh besar bermunculan; di antaranya seperti Sayid Jamaluddin Astarabadi, Syaikh Muhammad Husain Kasyiful Ghita, Syaikh Muhammad Abduh, dst. Mereka dengan gigih memperjuangkan terwujudnya persatuan umat Islam. Di masa itu pula ada Ayatullah Sayid Abdul Husain Syarafuddin di Lebanon, Ayatullah Borujerdi dan Syaikh Muhammad Taqi Qumi di Iran, Syaikh Mahmud Syaltut dan Syaikh Muhammad Madani di Mesir. Para pelopor pendekatan antar mazhab tersebut mengerahkan daya dan upaya untuk meneruskan gagasn cemerlang dan mulia ini.

Lambat laun, dibentuklah lembaga Darut Taqrib (Lembaga Pendekatan Mazhab-Mazhab Islam) di Kairo, Mesir. Kegiatan lembaga ini meliputi penulisan artikel dan buku, penyelenggaraan konferensi dan rapat-rapat berkenaan dengan pendekatan mazhab-mazhab Islam. Untuk pertama kalinya para tokoh dari berbagai mazhab berkumpul bersama dan Universitas Al Azhar pun memberi kesempatan kepada seluruh mazhab Islam untuk dikaji dan dipelajari secara terbuka di sana. Pentingnya Pendekatan Fikih

Dalam pandangan Imam Musa Shadr, semua upaya dan usaha ini merupakan langkah positif, suci dan suatu keniscayaan dalam mewujudkan persatuan umat Islam. Bagi beliau, kita tidak boleh berasumsi bahwa kita telah menjalankan langkah terakhir di jalan ini. Beliau memiliki pandangan khusus dalam metodenya yang disebut taqrib fiqhi (pendekatan fikih). Beliau selalu berkata: “Fiqh tatbiqi (fikih penerapan) adalah bibit mulia yang menentukan metode pendekatan fikih dan persatuan hukum syariat.”[1] Jadi menurut beliau, langkah para pendahulu kita merupakan sarana terbaik bagi kita di zaman sekarang untuk mengembangkan pendekatan fikih. Imam Musa Shadr menganggap diskusi antar tokoh mazhab, penulisan buku dan artikel, dan upaya-upaya semacam itu masihlah belum optimal. Beliau menganggap taqrib fiqhi sebagai penyempurna upaya kita dalam mewujudkan persatuan umat Islam.

Jelas sekali maksud Imam Musa Shadr tentang pendekatan fikih bukan berarti tidak boleh ada perbedaan fatwa di kalangan fukaha; karena itu sama sekali tidak masuk akal. Menurut beliau, bahkan perbedaan pendapat umat dalam pemikiran adalah rahmat, sebagaimana sebuah hadis menyatakan hal itu. Justru perbedaan pemikiran dan pandangan ilmiah akan membawa berkah dan kemajuan bagi para mujtahid. Namun jika perbedaan itu keluar dari ruang lingkup teori dan keilmuan dan menjadi syiar serta fatwa yang harus diamalkan setiap umat, maka persengketaan, perselisihan, dan buruk sangka tidak dapat dihindarkan. Oleh karenanya, sebisa mungkin dampak negatif tersebut harus dihindari.

Sebagai seorang fakih dan pakar dalam masalah agama, Imam Musa Shadr selalu waspada dalam mengikuti perkembangan masalah-masalah sosial-politik Timur Tengah, Dunia Islam dan Barat. Beliau memiliki hubungan yang baik dengan tokoh-tokoh kedua belah pihak. Beliau sangat menyadari kelemahan dan kekurangan masyarakat Muslim. Baginya adalah suatu hal yang sangat disayangkan sekali bahwa setiap tahun umat Islam melaksanakan ibadah Haji bersama-sama dengan begitu megah, namun dikarenakan perbedaan-perbedaan partikular mereka rela menanggalkan persatuan dan kehilangan kekuatannya. Beliau selalu memikirkan cara bagaimana agar umat Islam tidak berselisih hanya karena masalah melihat hilal; dan sebagai gantinya hendaklah kaum Muslimin mengerahkan tenaganya di bidang kemajuan iptek sehingga terwujud kembali keagungan Islam.

Bagitu tinggi angan-angan Imam Musa Shadr dalam mewujudkan persatuan sampai-sampai beliau ingin melihat umat Islam melakukan shalat berjamaah, mengumandangkan azan, dan merayakan hari raya di satu waktu yang sama. Karena menurut beliau, kebersamaan dan persatuan ini lebih dahsyat ledakannya daripada bom atom sekalipun, khususnya bagi negara-negara adidaya; dan juga merupakan jaminan kuatnya Islam dan kaum Muslimin di hadapan tipu muslihat dan siasat musuh untuk selamanya.

Pada tanggal 27 Rajab 1389 H yang bertepatan dengan hari bi’tsah (hari pengangkatan Nabi saw sebagai utusan Allah Swt) untuk pertama kalinya beliau mengutarakan suara hatinya ini dalam sepucuk surat kepada Syaikh Hasan Khalid, Mufti Suni Lebanon.[2] Kemudian pada bulan Dzul Hijjah di tahun yang sama, beliau hadir pada konfrensi tahunan “Majma’ Buhuts Islami” dan menjelaskan pandangannya di hadapan tokoh terkemuka dunia Islam.[3] Pandangan beliau mendapat sambutan yang cukup hangat; dan karena itu pula beliau diterima menjadi anggota tetap lembaga ini.

Dalam wawancara bersama majalah Al Mushawir cetakan Kairo, dalam menjawab sebuah pertanyaan tentang persatuan, lagi-lali beliau menekankan masalah pendekatan fikih seraya berkata: “Hal itu (persatuan umat) akan terwujud jika pendekatan dan persatuan fikih telah terwujud sebelumnya. Persatuan tidak akan terwujud hanya dengan diadakannya konferensi-konferensi antar tokoh mazhab-mazhab. Saya menaruh harapan akan terwujudnya pendekatan fikih kepada lembaga yang terdiri dari tokoh-tokoh berbagai mazhab ini. Kairo juga seharusnya menunjukkan kemampuannya dalam bidang ini, karena Kairo memiliki posisi yang begitu strategsi di dunia Islam.”[4]

Imam Musa Shadr memanfaatkan segala kesempatan seoptimal mungkin dan beliau selalu merundingkan masalah ini dengan tokoh-tokoh dari berbagai mazhab dan juga para pakar politik dunia Islam. Pada tahun berikutnya, yakni pada tanggal 19/4/1971 seusai mengikuti konferensi keenam Majma’ Buhuts Islami di Kairo, dalam pertemuannya dengan para tentara di Kanal Suez, seraya menekankan jihad melawan Israel, untuk kesekian kalinya beliau menekankan pendekatan fikih dan meneriakkan motto “Persatuan adalah syiar agamaku!”[5]

Pada tahun 1973 saat beliau menghadiri konferensi “Mengenal Pemikiran Islam”, dalam wawancaranya bersama majalah Al Mujahid, beliau juga menekankan kembali prinsip persatuan tersebut.[6]

Posibilitas Pendekatan Fikih

Imam Musa Shadr berkeyakinan bahwa tema fikih adalah perbuatan para mukallaf, dan fikih sendiri adalah teori kehidupan seorang Muslim sejak lahir hingga mati. Menurut beliau, persatuan yang hakiki bertumpu pada pendekatan fikih. Karena jika tidak didasari pendekatan fikih, persatuan tidak akan langgeng dan sirna dengan berjalannya waktu. Beliau begitu yakin dengan persatuan ini dan bahwa konsep tersebut dapat dijalankan. Dalam konferensi ke-6 Majma’ Buhuts Islami, saat beliau memaparkan konsep yang beliau miliki secara detail, beliau mendapat sambutan meriah dari para hadirin. Beberapa tahun sebelumnya, dalam surat yang ditulis untuk Syaikh Hasan Khalid beliau berkata:

“Misalnya, dalam menentukan hilal, kita dapat menggunakan cara modern dan ilmiah untuk mengetahui keadaan bulan, sehingga semua umat Islam di dunia dapat merayakan hari raya di waktu yang sama dan kita tidak perlu bersusah payah lagi dalam masalah ini. Kemudian dalam masalah azan, misalnya; kita bisa merundingkan dan mengkaji kembali bagaimanakah azan yang sebaiknya yang sekiranya dapat diterima oleh semua kalangan umat Islam?”[7]

Pendekatan dan persatuan fikih dalam pandangan Imam Musa Shadr adalah bak emas permata yang begitu berharga dan beliau tak pernah ragu untuk memperjuangkannya. Di masa hayat gurunya, Ayatullah Borujerdi, beliau menyaksikan dari dekat bukti kecil dari keampuhan konsep pendekatan fikih. Oleh karena itu, beliau menyadari bahwa umat Islam selangkah telah maju dalam pendekatan fikih. Di waktu itu, Ayatullah Borujerdi juga memiliki pandangan positif terhadap pendekatan fikih dan melakukan inisiatif besar dengan menuliskan lebih dari 400 fatwa mengenai ibadah haji yang bersumber dari riwayat-riwayat dari Imam Shadiq, yang juga disebutkan dalam Sihah Sittah (enam kitab hadis shahih yang diyakini oleh Ahlussunnah) dan diterima oleh ulama Syiah; kemudian Ayatullah Borujerdi mengirimkan 400 fatwa tersebut kepada Kerajaan Saudi agar manasik Haji dapat dijalankan sesuai dengan riwayat dan dasar-dasar yang diterima setiap mazhab; sehingga setiap Muslim yang menjalankannya dapat benar-benar mendapatkan manfaat yang seutuhnya.[8]

ّFoto: Ayatullah Borujerdi

Fatwa dan hukum-hukum yang dikirimkan melalui sebuah surat tersebut mendapatkan sambutan dari berbagai belah pihak dan teks lengkapnya dicetak dalam majalah Risalatul Islam dan juga majalah-majalah Arab Saudi lainnya.[9]

Dalam pandangan Imam Musa Shadr, untuk mewujudkan langkah pertama pendekatan fikih, diperlukan kerjasama dan kesepakatan seluruh tokoh mazhab-mazhab dunia Islam. Jika ulama menyadari pentingnya permasalahan ini dan berupaya sebaik mungkin di jalan tersebut, maka tak diragukan lagi bahwa umat Islam akan memetik buahnya di kemudian hari. Oleh karenanya, di akhir suratnya beliau meminta kepada semua ulama yang memiliki jiwa tulus dan ikhlas untuk bekerjasama dengannya.

Urgensi Pendekatan Fikih

Imam Musa Shadr pada akhir dekade 40 dan di permulaan dekade 50, begitu menekankan persatuan fikih. Di era globalisasi ini, dengan runtuhnya Rezim Uni Soviet, kini dunia memiliki satu kutub yaitu dunia Barat yang selalu mengajak penduduk bumi untuk menjadikannya sebagai teladan. Mereka menggunakan segala macam media dan kemajuan teknologi sebagai alat mengarahkan umat manusia kepada dunia Barat. Di era globalisasi ini, di mana dunia telah menjadi satu kampung kecil; dunia Islam adalah penggalan-penggalan teritorial kecil yang berserakan dan kebutuhan pada pendekatan fikih semakin begitu jelas dirasakan demi persatuan kaum Muslimin.

Hari ini kekuatan adidaya dan Zionisme sedang gencar-gencarnya merampas kekayaan materi dan spiritual negeri-negeri Islam. Di saat seperti inilah para ulama dan pemikir Islam seharusnya bangkit guna melenyapkan faktor-faktor perpecahan umat dan mengupayakan cara yang terbaik demi terwujudnya persatuan fikih. Karena hanya itulah jalan yang dapat ditempuh untuk terjaganya Islam dan kemuliaannya. Tidak masuk akal di lingkungan Islam yang begitu sempit ini setiap orang meneriakkan syiar-syiar perbedaan dan masing-masing hanya mau menjalankan amal syar’i-nya sendiri. Islam membutuhkan persatuan umat untuk memerangi kemunafikan yang telah mendunia; Islam menuntut persatuan umat untuk terciptanya kembali peradabannya yang agung; dan persatuan itu tidak akan terwujud tanpa pendekatan fikih.

Para fukaha, pemikir dan ulama Qom memiliki kesempatan untuk mewujudkan tujuan ini. Selain Ayatullah Borujerdi yang telah disinggung sebelumnya, masih ada dua fukaha lainnya yang turut andil guna mewujudkan pendekatan fikih. Mereka adalah Ayatullah Sayid Mahdi Ruhani dan Almarhum Ayatullah Mirza Ali Ahmadi. Mereka mewariskan karya pusaka yang berjudul Ahaditsu Ahlil bait min Thuruqi Ahlis Sunnah (hadis-hadis Ahlulbait dari jalur Ahlussunnah). Dengan demikian terbukalah pintu lebar bagi ulama dan pemikir masa kini untuk meneruskan perjuangan mereka di jalan pendekatan fikih. Tak syak lagi, sebaik-baik ungkapan terimakasih kita terhadap jasa mereka adalah melanjutkan jerih payah yang telah mereka lakukan.

Sumber: Buletin mingguan-Pegah e Howze,2008, edisi 207(Taghrib)


[1] Penggalan dari surat beliau untuk Syaikh Hasan Khalid.
[2] Majalah Sorush, edisi 161, tahun ke-4, halaman 34; Imam Musa Shadr, Sorush e Wahdat, halaman 96.
[3] Imam Musa Shadr, Sorush e Wahdat, halaman 106.
[4] Teks lengkap wawancara beliau pada tanggal 3/7/1970 dicetak dalam majalah Al Anwar, Libanon.
[5] Surat Kabar Al Muharrar, Beirut, 20/3/1971.
[6] Surat Kabar Al Mujaihd, edisi 678, Rajab 1393 H. / 1973 M.
[7] Imam Musa Shadr Omid e Mahruman, halaman 277.
[8] Majalah Hauzah, edisi 43 – 44, halaman 83.
[9] Zendegani Ayatullah Borujerdi, Muhammad Waiz Zade Khurasani, halaman 377.

0 comments:

Enter Your email to Get Update Articles

Delivered by FeedBurner

Random Articles

Powered by Blogger.

Recent Comments

" Pro-Log for the Light Of AT TSAQOLAIN "

  © Free Blogger Templates Cool by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP